Layanan Impor
Prosedur pemberitahuan pabean, pembayaran bea masuk dan pajak, serta pengeluaran barang impor dari kawasan pabean.
Pelajari Selengkapnya →Prosedur pemberitahuan pabean, pembayaran bea masuk dan pajak, serta pengeluaran barang impor dari kawasan pabean.
Pelajari Selengkapnya →Prosedur pemberitahuan pabean dan pemeriksaan untuk barang yang akan diekspor, termasuk pengurusan dokumen ekspor.
Pelajari Selengkapnya →Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya untuk mendapatkan akses kepabeanan sebagai importir atau eksportir.
Pelajari Selengkapnya →Layanan pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai.
Pelajari Selengkapnya →Proses pemesanan dan penyediaan pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai untuk produk hasil tembakau dan minuman beralkohol.
Pelajari Selengkapnya →Bea masuk untuk barang penumpang pribadi dihitung berdasarkan nilai pabean barang dikurangi pembebasan sebesar USD 500 per orang. Sisa nilai pabean akan dikenakan tarif bea masuk flat sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh (jika ada). Anda dapat menghubungi kami untuk simulasi lebih lanjut.
NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran. Setiap badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan tersebut wajib memiliki NPPBKC.
Secara umum, dokumen utama yang dibutuhkan adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, Packing List, dan dokumen perizinan ekspor dari instansi terkait jika barang tersebut termasuk dalam kategori barang yang diatur atau dibatasi ekspornya.
Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda seputar kepabeanan dan cukai.
Hubungi Kami Sekarang